NEGARA DI TANGAN SIAPA? Ilmu, Kekuasaan, dan Krisis Amanah Pasca Dugaan Penyadapan Presiden

NEGARA DI TANGAN SIAPA
Ilmu, Kekuasaan, dan Krisis Amanah Pasca Dugaan Penyadapan Presiden

Ada ironi besar dalam kehidupan bernegara: sebuah pemerintahan dapat memiliki teknologi canggih, aparat terlatih, sistem pengawasan modern, dan kewenangan luas, tetapi tetap menghadapi krisis paling mendasar, yakni krisis kepercayaan.

Peristiwa 3 November 2026, ketika Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga personel kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting, seharusnya menjadi momentum introspeksi nasional. Bukan semata-mata karena kepala negara disebut menjadi sasaran, melainkan karena perkara ini membuka pertanyaan serius tentang batas kewenangan, integritas institusi, pengawasan aparat, dan akuntabilitas kekuasaan.

Dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data harus diuji melalui proses hukum yang objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, persoalan yang lebih mendasar tidak boleh diabaikan: bagaimana instrumen negara yang dibentuk untuk melindungi kepentingan publik justru diduga digunakan di luar batas kewenangannya?

Kasus ini bukan sekadar tentang siapa menyadap siapa. Ini tentang bagaimana kekuasaan bekerja, bagaimana informasi dikuasai, dan bagaimana kepercayaan publik dipertahankan.

Persoalan terbesar sebuah negara bukan ketika rakyat kehilangan kepercayaan kepada pemerintah, melainkan ketika pemegang kekuasaan kehilangan kesadaran bahwa kekuasaan itu sendiri adalah amanah.

Kekhalifahan Manusia Dimulai dengan Ilmu, Bukan Kekuasaan

Al-Qur’an memiliki perspektif mendasar tentang asal-usul kekuasaan dan mandat manusia di bumi. Ketika Allah hendak menjadikan manusia sebagai khalifah, para malaikat mempertanyakan potensi kerusakan dan pertumpahan darah yang mungkin ditimbulkan manusia.

Allah kemudian memperkenalkan keistimewaan Adam bukan melalui kekuatan fisik, kekayaan, atau kekuasaan politik, melainkan melalui ilmu pengetahuan. Allah mengajarkan kepada Adam nama-nama seluruhnya (QS. Al-Baqarah: 31).

Mandat kekhalifahan manusia dimulai dengan ilmu. Ilmu menjadi fondasi kemampuan manusia memahami kehidupan, mengelola sumber daya, membangun institusi, dan menciptakan peradaban. Dari ilmu lahir teknologi, administrasi pemerintahan, sistem pendidikan, ekonomi, hukum, dan tata kelola negara modern.

Namun, ilmu bukan legitimasi untuk menguasai manusia tanpa batas. Ilmu adalah instrumen menjalankan mandat Tuhan secara bertanggung jawab.

Indonesia tidak kekurangan orang pintar. Kita memiliki ahli teknologi, pakar hukum, ekonom, birokrat, dan pemimpin berpendidikan tinggi. Tetapi kecerdasan tidak otomatis melahirkan kebijaksanaan. Kompetensi tidak otomatis melahirkan integritas. Penguasaan teknologi tidak otomatis melahirkan tanggung jawab moral.

Ilmu dan teknologi yang tidak dibimbing amanah bahkan dapat menjadi instrumen manipulasi yang sangat canggih. Kemampuan mengakses informasi bukan izin untuk mengakses segala sesuatu. Penguasaan data bukan hak untuk memperdagangkan rahasia. Kewenangan pengawasan bukan kebebasan memata-matai tanpa dasar hukum.

Al-Qur’an mengingatkan bahwa pendengaran, penglihatan, dan hati manusia semuanya akan dimintai pertanggungjawaban (QS. Al-Isra’: 36).

Negara yang canggih teknologinya tetapi lemah integritasnya sedang menggali lobang kubur peradabannya sendiri.

Amanah: Beban Berat yang Tidak Boleh Dikhianati

Al-Qur’an menggambarkan betapa beratnya amanah manusia. Amanah pernah ditawarkan kepada langit, bumi, dan gunung-gunung. Semuanya enggan memikulnya karena khawatir tidak mampu menunaikannya. Namun, manusia menerima amanah tersebut (QS. Al-Ahzab: 72).

Manusia bukan pemilik mutlak kehidupan. Ia adalah penerima mandat untuk mengelola kehidupan sesuai ketentuan Allah.

Konsekuensinya, kekuasaan tidak boleh dipahami sebagai kepemilikan pribadi. Jabatan bukan hak istimewa untuk bertindak sesuka hati. Kewenangan bukan alat membangun jaringan kepentingan atau melindungi kelompok.

Dalam negara modern, amanah melekat pada seluruh institusi: eksekutif, legislatif, yudikatif, aparat keamanan, birokrasi, lembaga pengawasan, media, dan kekuatan ekonomi. Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya.

Karena itu, kasus dugaan penyadapan Presiden harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal, pembatasan kewenangan, perlindungan informasi sensitif, dan mekanisme pertanggungjawaban.

Dalam negara hukum, tidak boleh ada kekuasaan yang berjalan tanpa batas dan tanpa pengawasan. Presiden sekalipun tidak berada di atas hukum. Demikian pula aparat yang memiliki kewenangan keamanan dan penegakan hukum.

Islam mengajarkan larangan tajassus, yakni mencari-cari atau memata-matai kehidupan pribadi orang lain secara terlarang (QS. Al-Hujurat: 12). Tentu, penyadapan yang sah berdasarkan hukum untuk kepentingan penegakan hukum harus dibedakan dari penyalahgunaan akses. Justru karena kewenangan ini sensitif, penggunaannya harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur ketat, dan pengawasan efektif.

Pertanyaan mendasarnya adalah: siapa yang mengawasi para pengawas? Negara yang sehat bukan negara yang tidak pernah mengalami penyimpangan, melainkan negara yang berani mengungkap, mengoreksi, dan menindak penyimpangan tanpa pandang bulu.

Kekuasaan Harus Melayani Kehidupan, Bukan Menguasainya

Untuk apa manusia diberi mandat mengelola bumi? Al-Qur’an menjawab bahwa manusia diciptakan untuk mengabdi kepada Allah. Pengabdian itu tidak berhenti pada ritual individual, tetapi harus terwujud dalam keadilan dan kemaslahatan.

Dalam dialog Allah dengan Adam, Al-Qur’an menyebut jaminan kebutuhan dasar: tidak kelaparan, tidak telanjang, tidak kehausan, dan tidak mengalami panas yang menyengsarakan (QS. Thaha: 116–119).

Ayat ini berbicara tentang kehidupan Adam di surga. Namun, kita dapat mengambil pelajaran etis bahwa kehidupan manusia harus dilindungi dan kebutuhan dasarnya diperhatikan.

Inilah orientasi kekuasaan negara. Kekuasaan bukan untuk membuat rakyat takut kepada pemerintah, membangun kenyamanan elite, atau mempertahankan jabatan dengan segala cara. Kekuasaan harus memastikan masyarakat memperoleh pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pangan, sandang, papan, keamanan, keadilan, dan kehidupan bermartabat.

Pemerintahan tidak cukup dinilai dari megahnya pembangunan infrastruktur, besarnya anggaran, atau kecanggihan sistem digital. Ukuran keberhasilannya juga terletak pada sejauh mana rakyat merasakan keadilan dan memperoleh manfaat kebijakan negara.

Dalam konteks ini, kita memerlukan pemimpin yang tidak sekadar kuat, tetapi juga adil; aparat yang tidak sekadar profesional, tetapi juga berintegritas; serta birokrasi yang tidak sekadar efektif, tetapi juga menghormati hak warga negara.

Tujuan kekuasaan adalah melayani kehidupan, bukan menjadikan kehidupan rakyat sebagai alat untuk melayani kekuasaan.

Krisis Kepercayaan dan Dua Syarat Kepemimpinan

Kepercayaan merupakan modal sosial yang membuat masyarakat bersedia menaati hukum, membayar pajak, mengikuti kebijakan, dan bekerja sama dengan institusi negara. Ketika rakyat percaya bahwa pemerintah bekerja secara jujur dan adil, legitimasi pemerintahan memperoleh fondasi yang kuat.

Sebaliknya, ketika hukum dirasakan hanya berlaku bagi kelompok tertentu, kewenangan diperdagangkan, dan institusi digunakan untuk kepentingan segelintir orang, kepercayaan publik akan terkikis.

Jika dugaan penyimpangan dalam kasus penyadapan Presiden terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran privasi kepala negara. Ia juga menyangkut keamanan komunikasi kenegaraan dan perlindungan hak warga biasa yang tidak memiliki kekuasaan politik.

Namun, kita tidak boleh menggeneralisasi kesalahan individu sebagai kesalahan seluruh institusi. Yang diperlukan adalah koreksi sistemik, bukan spekulasi; transparansi, bukan generalisasi; pertanggungjawaban, bukan saling melindungi.

Al-Qur’an memberikan model kepemimpinan melalui Nabi Yusuf AS. Ketika menawarkan diri mengelola perbendaharaan Mesir, Yusuf menyebut dua kualitas: mampu menjaga dan memiliki pengetahuan (QS. Yusuf: 55).

Dua kata itu adalah hafizh dan ‘alim: integritas dan kompetensi.

Negara tidak cukup membutuhkan orang pintar, tetapi orang pintar yang dapat dipercaya. Negara tidak cukup membutuhkan pejabat yang memiliki akses dan jaringan, tetapi orang yang mampu menjaga batas kewenangannya. Loyalitas pejabat publik harus ditujukan kepada konstitusi, hukum, dan kepentingan rakyat, bukan semata-mata kepada atasan atau kelompok.

Meritokrasi harus berjalan bersama integritas. Kompetensi harus disertai akhlak. Kewenangan harus dibatasi oleh etika dan hukum.

Sebelum Sejarah Mengadili, Ingatlah Pengadilan Allah

Di tengah hiruk-pikuk kasus penyadapan Presiden, elite dan rakyat sama-sama perlu melakukan introspeksi.

Elite harus mempertanggungjawabkan bagaimana kekuasaan diperoleh dan dijalankan. Aparat harus menyadari bahwa kewenangan negara bukan milik pribadi. Birokrat harus memahami bahwa keputusan administrasi dapat memengaruhi kehidupan masyarakat. Media harus menjaga integritas informasi. Rakyat harus kritis tanpa mudah termakan fitnah, berani mengawasi tanpa membenarkan persekusi, serta menuntut keadilan tanpa mengabaikan praduga tak bersalah. Demokrasi yang sehat membutuhkan rakyat yang kritis dan elite yang akuntabel.

Pada akhirnya, seluruh jabatan akan berakhir. Presiden meninggalkan kekuasaan, menteri meninggalkan kantor, jenderal melepas seragam, dan pejabat menyerahkan kewenangannya. Tidak ada kekuasaan yang abadi.

Al-Qur’an mengingatkan bahwa setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah SAW juga mengajarkan bahwa setiap orang adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.

Karena itu, pertanyaan terpenting bagi para elite bukan sekadar apakah mereka mampu mempertahankan kekuasaan, melainkan apakah mereka mampu mempertanggungjawabkannya.

Apakah ilmu telah digunakan untuk kemaslahatan? Apakah kewenangan dijalankan secara benar? Apakah informasi dijaga sebagai amanah? Apakah kebijakan menghadirkan keadilan? Apakah rakyat menjadi lebih sejahtera dan terlindungi?

Peristiwa ini harus menjadi momentum memperkuat pengawasan penggunaan kewenangan penyadapan, perlindungan data, audit independen, penegakan hukum yang transparan, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipercaya.

Indonesia tidak kekurangan orang pintar, orang kuat, ataupun orang yang ingin menduduki jabatan. Yang harus terus dibangun adalah manusia-manusia yang mampu memadukan kecerdasan dengan integritas, kekuasaan dengan tanggung jawab, dan jabatan dengan pengabdian.

Dari kisah Adam kita belajar bahwa kekhalifahan dimulai dengan ilmu. Dari ayat tentang amanah kita belajar bahwa kekuasaan merupakan beban berat. Dari kisah Yusuf kita belajar bahwa pengelolaan negara membutuhkan kompetensi dan integritas sekaligus.

Ilmu adalah dasar kemampuan. Amanah adalah dasar kepercayaan. Kekuasaan adalah sarana pengabdian. Dan pertanggungjawaban kepada Allah adalah batas tertinggi seluruh tindakan manusia.

Negara yang kehilangan amanah sedang kehilangan fondasi peradabannya. Sebaliknya, bangsa yang berhasil menjaga amanah sedang meletakkan dasar kokoh bagi masa depannya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Jakarta, 6 November 2026
oleh: KH. Fahmi Salim, Lc., MA. Presidium Majelis Arah Indonesia

Scroll to Top