Pembebasan 9 WNI dan Wajah Arogansi Israel

Pembebasan 9 WNI dan Wajah Arogansi Israel

Pembebasan sembilan warga negara Indonesia yang sempat ditahan dan diculik aparat Israel beberapa waktu lalu memang patut disyukuri. Namun di balik kabar pembebasan itu, ada persoalan yang jauh lebih besar dan serius: dunia kembali dipertontonkan bagaimana Israel berkali-kali bertindak seolah berada di atas hukum internasional.

Kasus ini bukan sekadar insiden biasa di laut. Ia menyentuh persoalan kedaulatan hukum internasional, keselamatan sipil, dan krisis kemanusiaan global yang terus berlangsung di Palestina, khususnya Gaza.

Berbagai laporan menyebutkan bahwa para WNI tersebut berada dalam misi kemanusiaan dan solidaritas sipil ketika mengalami penahanan oleh aparat Israel. Tindakan semacam ini menambah daftar panjang praktik intimidasi Israel terhadap aktivis kemanusiaan internasional yang mencoba menembus blokade Gaza.

Padahal secara hukum internasional, laut lepas bukan wilayah yang dapat diperlakukan secara sewenang-wenang oleh suatu negara. Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) telah mengatur dengan jelas prinsip kebebasan navigasi dan larangan intervensi terhadap kapal sipil di wilayah internasional.

Masalahnya, Israel selama ini berulang kali bertindak melampaui batas-batas hukum tersebut.

Dunia tentu masih mengingat tragedi Mavi Marmara tahun 2010 ketika pasukan Israel menyerbu kapal bantuan kemanusiaan menuju Gaza di perairan internasional dan menewaskan sejumlah aktivis sipil. Insiden itu menuai kecaman global dan dinilai melanggar hukum internasional oleh berbagai lembaga HAM dunia. Namun hingga hari ini, pola yang sama terus berulang.

Ini menunjukkan satu hal penting: impunitas.

Israel merasa memiliki ruang politik yang sangat besar untuk bertindak tanpa takut konsekuensi hukum internasional. Dukungan politik dari kekuatan besar dunia membuat berbagai pelanggaran sering berhenti hanya pada kecaman diplomatik tanpa langkah nyata yang memberi efek jera.

Padahal jika praktik seperti ini dibiarkan, maka dunia sedang bergerak menuju situasi berbahaya: hukum internasional hanya berlaku untuk negara lemah, sementara negara kuat bebas melanggarnya.

Yang lebih memprihatinkan, tindakan represif Israel tidak hanya terjadi di wilayah perang, tetapi juga terhadap warga sipil internasional, relawan kemanusiaan, jurnalis, tenaga medis, hingga awak bantuan pangan.

Data dari berbagai organisasi HAM internasional menunjukkan bahwa sejak agresi besar ke Gaza berlangsung, ribuan warga sipil tewas, fasilitas kesehatan dihancurkan, bantuan kemanusiaan dihambat, dan blokade diberlakukan secara sistematis. Banyak pengamat internasional bahkan mulai menggunakan istilah collective punishment—hukuman kolektif—yang secara tegas dilarang dalam Konvensi Jenewa.

Dalam konteks inilah pembebasan sembilan WNI tidak boleh hanya dipandang sebagai akhir persoalan. Justru seharusnya menjadi momentum untuk mendorong langkah hukum internasional yang lebih serius.

Karena persoalannya bukan hanya keselamatan sembilan orang Indonesia, tetapi juga keselamatan prinsip hukum internasional itu sendiri.

Majelis Ulama dan berbagai elemen masyarakat sipil Indonesia telah mulai mendorong agar langkah gugatan hukum ditempuh terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk militer Israel (IDF) dan sejumlah pejabat ekstremis Zionis seperti Itamar Ben Gvir yang selama ini dikenal kerap melontarkan pernyataan provokatif dan mendukung tindakan represif terhadap tawanan relawan internasional dan rakyat Palestina.

Langkah hukum tersebut penting setidaknya karena tiga alasan.

Pertama, untuk menegaskan bahwa warga sipil dan relawan kemanusiaan memiliki perlindungan hukum internasional yang tidak boleh dilanggar.

Kedua, untuk memperkuat posisi moral dan diplomatik Indonesia sebagai negara yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan penegakan hukum internasional.

Ketiga, untuk mengirim pesan kepada dunia bahwa pelanggaran HAM dan tindakan agresif tidak boleh dinormalisasi.

Gugatan hukum dapat diarahkan pada dugaan pelanggaran terhadap UNCLOS terkait intervensi di wilayah laut internasional, serta dugaan pelanggaran Konvensi Jenewa yang mengatur perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata.

Tentu jalan hukum internasional tidak mudah. Banyak kasus berakhir lambat karena faktor politik global. Namun sejarah menunjukkan bahwa tekanan hukum, diplomasi, media, dan solidaritas masyarakat sipil dapat membentuk opini dunia secara bertahap.

Dulu rezim apartheid Afrika Selatan juga merasa kuat dan kebal tekanan. Namun tekanan global yang konsisten akhirnya mengubah arah sejarah.

Karena itu, perjuangan Palestina sesungguhnya bukan hanya perjuangan satu bangsa di Timur Tengah. Ia adalah ujian besar bagi masa depan keadilan global.

Apakah dunia masih percaya bahwa hukum harus berlaku sama bagi semua?
Ataukah kita sedang memasuki era ketika kekuatan militer lebih menentukan daripada nilai kemanusiaan?

Indonesia memiliki posisi penting dalam pertarungan moral ini. Dukungan terhadap Palestina bukan semata urusan politik luar negeri, tetapi amanat sejarah dan konstitusi bangsa yang menolak segala bentuk penjajahan.

Maka pembebasan sembilan WNI harus dibaca bukan hanya sebagai kabar baik, tetapi juga alarm keras bahwa dunia internasional tidak boleh terus diam.

Sebab ketika hukum internasional gagal melindungi yang lemah, sesungguhnya yang sedang runtuh bukan hanya Gaza—
tetapi fondasi moral peradaban manusia itu sendiri.

Jakarta, 23 Mei 2026

Oleh: Fahmi Salim, Wakil Ketua Komisi HLNKI MUI dan Direktur Baitul Maqdis Institute

Scroll to Top