Bolehkah kita bertanya mengapa fatwa terbaru yang dikeluarkan oleh Komite Fatwa Persatuan Ulama Muslim Sedunia memicu reaksi dan perhatian yang begitu luas dari berbagai pihak?
Mengapa Dar Al-Ifta Mesir merespons dengan menyatakan bahwa fatwa tersebut mengancam stabilitas keamanan dan masyarakat?
Mengapa media Israel bereaksi terhadapnya, dan mengapa gaungnya terdengar hingga ke lingkaran pengambil keputusan di Amerika Serikat yang mendukung kejahatan dan agresi penjajah?
Mengapa perhatian sebesar ini terjadi, padahal Persatuan sebelumnya telah mengeluarkan berbagai fatwa dan pernyataan sejak awal peristiwa “topan”? Apakah ada keistimewaan khusus pada fatwa ini yang menimbulkan reaksi beragam dan luas tersebut?
*Baca:* (Fatwa Komite Ijtihad dan Fatwa Persatuan Ulama Muslim Sedunia tentang “Kelanjutan Agresi terhadap Gaza dan Penghentian Gencatan Senjata”)
Jawaban atas semua pertanyaan ini, secara singkat, adalah bahwa fatwa ini telah meningkatkan tingkat wacana dan pernyataan syar’i hingga menyentuh inti masalah yang dihadapi penjajah serta para kolaboratornya. Perbedaan besar dalam wacana antara fatwa ini dan yang sebelumnya telah menarik perhatian baik dari pihak yang setuju maupun yang menentang.
Kita dapat mengatakan bahwa tuntutan dari sebagian ulama agar Persatuan Ulama Muslim Sedunia meningkatkan kualitas wacana dan pernyataannya telah menghasilkan dampak besar yang menyakitkan penjajah dan sekutunya di kawasan tersebut.
Semua fatwa sebelumnya, dalam pandangan para penentang Persatuan, hanya menyerukan tindakan damai seperti demonstrasi dan aksi duduk, disertai kecaman dan tuntutan untuk menghentikan agresi Zionis terhadap saudara-saudara kita di Gaza. Tindakan semacam itu, meskipun penting untuk menjaga semangat perlawanan tetap hidup di kalangan umat Islam di seluruh dunia, sering dianggap memiliki dampak praktis yang lemah dalam menghentikan agresi atau menahan kejahatan Zionis. Selain itu, tindakan ini sering dimanfaatkan oleh politisi untuk meredam dan menyalurkan kemarahan rakyat tanpa perubahan nyata. Contoh jelas adalah Yordania, di mana rakyatnya, jika mereka diam selama satu menit, dapat mendengar jeritan wanita, anak-anak, dan korban luka di Gaza. Meski jutaan orang berdemo, kenyataan pahit tetap tidak berubah, dan pada akhirnya mereka kembali ke rumah dengan keyakinan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban solidaritas mereka.
Namun, fatwa ini berbicara tentang kewajiban syar’i yang diketahui oleh musuh-musuh umat, baik internal maupun eksternal, yang jika diterapkan sesuai kaidah syar’i, dapat menghancurkan seluruh proyek penjajahan dan sekutunya. Fatwa ini secara langsung menyerukan perlawanan terhadap korupsi, penindasan, dan tirani yang ditunjukkan oleh penjajah terhadap saudara-saudara kita di Gaza.
Tampaknya mereka yang terganggu oleh fatwa ini dapat dikategorikan menjadi tiga kelompok:
1. *Zionis dan sekutu mereka di kalangan munafik umat, baik di Timur maupun Barat:* Mereka menuduh fatwa ini sebagai provokasi terorisme dan dukungan terhadap apa yang mereka sebut teroris di Gaza.
2. *Ulama istana dan fuqaha penguasa:* Kelompok ini, yang sering tunduk pada keinginan penguasa politik, menggambarkan fatwa ini sebagai hasutan bagi individu untuk melawan negara mereka dan menentang keputusan pemimpin. Menurut mereka, ini adalah seruan untuk kekacauan dan kerusakan.
3. *Mereka yang fobia terhadap logika dakwah atau yang berpura-pura melayani kepentingan otoritarianisme:* Kelompok ini menganggap fatwa tersebut sebagai retorika emosional yang hanya memenuhi tuntutan massa dan tidak relevan dengan kenyataan atau kemaslahatan umat.
Sebagai penutup, fatwa yang diberkahi ini dikeluarkan oleh para ahli ijtihad dan didasarkan pada pertimbangan syar’i yang mendalam. Fatwa ini lahir dari otoritas yang tepat dan dalam konteks yang sesuai. Siapa pun yang ingin mendebatnya harus terlebih dahulu membebaskan diri dari belenggu otoritas politik, dominasi Barat, dan tekanan internasional. Setelah itu, barulah mereka dapat mengemukakan argumen dengan bukti dan logika yang jelas. Jika tidak, mereka sebaiknya diam dan menyerahkan fatwa ini kepada ahlinya.
Oleh: Dr. Salem Al-Sheikhi
Anggota Dewan Pengawas Persatuan Ulama Muslim Sedunia